Jadwal Ujian Skripsi Periode I Semester Genap 2019/2020

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN UJIAN SKRIPSI/ SEMINAR PROPOSAL SECARA ONLINE

MAHASISWA

A. TAHAP PERSIAPAN UJIAN

Mahasiswa mendaftar Online

Mahasiswa mengirim softfile beriku ke email jurusan:
a. naskah proposal/skripsi yang telah disetujui oleh pembimbing
(mulai judul sampai lampiran dijadikan 1 file) dalam bentuk PDF
b. PPT proposal/ skripsi dalam bentuk PDF

Mahasiswa melihat jadwal ujian

Mahasiswa mengisi identitas dan keterangan yang dibutuhkan dalam Form berita acara Ujian, form nilai ujian, lampiran revisi, dan mengirim softfile berkas yang telah tersebut ke email jurusan


B. TAHAP PELAKSANAAN UJIAN ONLINE

  1. Mahasiswa melakukan persiapan, termasuk mengenakan pakaian resmi dan jas almamater (jika ada)
  2. Mahasiswa melakukan persiapan perangkat online
  3. Mahasiswa mempresentasikan proposal/skripsinya, setelah disilahkan oleh ketua penguji
  4. Mahasiswa menjawab pertanyaan dari dewan penguji
  5. Saat tanya jawab dirasa sudah mencukupi, mahasiswa akan left dari jaringan online, untuk dipanggil lagi kemudian
  6. Mahasiswa dipanggil oleh dewan penguji untuk mendengarkan hasil kelulusan.

C. PASCA PELAKSANAAN UJIAN

  1. Mahasiswa melakukan revisi skripsi dengan memperhatikan catatan revisi dari dewan penguji
  2. Mahasiswa melakukan konsultasi dengan pembimbing
  3. Dalam kurun waktu maksimal 2 minggu, file revisi skripsi/proposal yang telah disetujui oleh pembimbing dikirimkan secara online, melalui email jurusan.

DOSEN PENGUJI & PEMBIMBING

A. TAHAP PERSIAPAN UJIAN

  1. Dosen melihat jadwal ujian yang telah dipublish melalui website atau grup wa
  2. Dosen menerima undangan menguji, jadwal ujian, softfile proposal/skripsi peserta ujian beserta PPT-nya dalam bentuk PDF, juga menerima form berita acara, form nilai dan lembar catatan revisi, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan ujian.
  3. Dosen melakukan persiapan jaringan, melalui link/ jaringan yang disepakati dengan dibantu oleh staf administrasi umum paling tidak sehari sebelum pelaksanaan ujian.

B. TAHAP PELAKSANAAN UJIAN ONLINE

  1. Dosen persiapan jaringan dan mengenakan pakaian formil untuk ujian, 15 menit sebelum waktu yang terjadwal.
  2. Ketika jaringan sudah siap, Ketua Penguji memandu pelaksanaan ujian online.
  3. Ketua Penguji memimpin koordinasi dan setelah tim penguji memenuhi kuorum, maka Dosen Pembimbing (sekretaris ujian) akan menghubungi dan memanggil mahasiswa untuk bergabung dalam ujian online.
  4. Selama ujian berlangsung, tim dosen penguji mengkondisikan agar pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan kondusif, misal jika dengan video conference harap mematikan (mute) mikrofon saat mendengarkan, dan menyalakan saat mengajukan pertanyaan, demikian pula jika menggunakan akses link online lainnya.
  5. Ketua Penguji akan membuka ujian, menjelaskan aturan selama ujian online, menjelaskan tahapan ujian dan mengatur jalannya ujian (sebagai host meeting)
  6. Waktu pelaksanaan ujian maksimal 60 menit, sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan, terdiri dari waktu untuk presentasi, tanya jawab dan penutup (penyampaian kelulusan)
  7. Dosen penguji juga wajib mengirimkan file catatan lembar revisi ke mahasiswa melalui daring, dengan nama file: nama dosen penguji_nama mahasiswa
  8. Saat sesi tanya jawab dirasa sudah mencukupi, maka ketua penguji mempersilahkan mahasiswa left sebentar untuk dipanggil lagi kemudian.
  9. Dewan penguji berdiskusi dan merumuskan nilai dan kelulusan peserta ujian.
  10. Ketua Penguji meminta seluruh dosen penguji untuk mengirim form penilaian ujian yang telah disediakan ke tim akademik.
  11. Ketua Penguji mengisi form berita acara dan form nilai ujian yang telah disediakan.
  12. Validasi/ pengesahan tanda tangan pada dokumen pendukung sementara berupa scan, sampai kondisi kembali kondusif.
  13. Dosen pembimbing (sekretaris ujian) akan menghubungi dan memanggil mahasiswa untuk mendengarkan hasil kelulusan ujian.
  14. Ketua Penguji mengumumkan hasil kelulusan ujian dan menutup ujian.

C. TAHAP PASCA PELAKSAAN UJIAN

  1. Ketua Penguji mengirimkan form berita acara dan form nilai ujian yang sudah terisi oleh tim penguji ke tim akademik.
  2. Dosen penguji memberikan konfirmasi terkait nilai peserta ujian jika dibutuhkan oleh jurusan.
  3. Dosen pembimbing memberikan konsultasi/ bimbingan terkait revisi skripsi peserta ujian secara daring.
  4. Dosen pembimbing melaporkan kepada ketua jurusan/sekretaris jurusan terkait progress dan kelayakan revisi proposal/skripsi peserta ujian.
  5. Validasi/ pengesahan tanda tangan pada dokumen pendukung sementara berupa scan, sampai kondisi kembali kondusif.